PEBGERTIAN
Ada banyak pendapat yang sering terjadi di masyarakat, misalnya seseorang mengatakan bahwa sungai telah tercemar, tetapi ada juga yang mengatakan bahwa sungai tersebut masih baik. Untuk mengatasi perbedaan pendapat yang sering terjadi, dan supay seseorang tidak memandang sesuatu dari sudut kepentingannya sendiri, maka perlu adanya tolak ukur yang dapat digunakan bersama. Diantaranya yaitu untuk mengatakan atau menilai bahwa lingkungan telah rusak atau tercemar dipakai baku mutu lingkunagan.
Kemampuan lingkungan sering diistilahkan dengan daya dukung lingkungan, daya toleransi daan daya tenggang, atau istilah asingnya disebut carrying capcity. Sehubungan dengan baku mutu lingkungan, ada istilah nilai ambang batas yang merupakan batas-batas daya dukung, daya tenggang dan daya toleransi atau kemampuan lingkungan. Nilai ambang batas tertinggi dan terendah dari kandungan zat-zat, makhluk hidup atau komponen-komponen lain dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan khususnya yang mempengaruhi mutu lingkungan. Jadi jika terjadi kondisi lingkungan yang telah melebihi nilai ambang batas ( batas maksimum dan minimum ) yang telah ditetapkan berdasarkan baku mutu lingkungan maka dapat dikatakan bahwa lingkungan tersebut telah tercemar.
BAKU MUTU AIR DAN LIMBAH CAIR
Kriteria mutu air diterapkan untuk menentukan kebijaksanaan perlindungan sumber daya air jangka panjang, sedangkan kriteria air di indonesia ditetapkan berdassarkan pemanfaatan sumber-sumber air tersebut dan mutu yang disyaratkan. Baku mutu air limbah dipergunakan untuk perencanaan, [erizinan, dan pengawasan mutu air limbah dan berbagai sektor seperti pertambangan dan lain-lain. Kriteria kualitas baku mutu air limbah ditetapkan berdasarkan karakteristik suatu sumber air penampungan tersebut dan pemanfaatannya.
BAKU MUTU UDARA
Baku mutu udara ambien dan emisi limbah gas yang dibuang ke udara harus mencantumkan secara jelas dalam ijin pembuangan gas. Semua kegiatan yang membuang limbah gas ke udara ditetapka mutu emisinya dengan pengertian :
· Mutu emisi dari limbah gas yang dibuang ke udara tidak melampaui baku mutu udara emisi yang telah ditetapkan.
· Tidak menyebabkan turunnya kualitas udara.
SUMBER :
ILMU LINGKUNGAN INDUSTRI 2010 Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar