Wellcome to my_blog


^_^ IRFAN NUR AKBAR & MARTIANA RAHADHI PUTRI ^_^

Minggu, 10 Oktober 2010

SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA

1.     LANDASAN HUKUM PEMBANGUNAN BERKELNJUTAN DI INDONESIA
sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup”. Penjelasan (TLN.3215) menyatakan bahwa penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara bijaksana berarti senantiasa memperhitungkan dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan serta kemampuan sumber daya untuk menopang pembangunan secara berkesinambungan. Ketentuan tersebut selain menggunakan istilah “pembangunan berwawasan lingkungan” juga menggunakan istilah “pembangunan berkesinabungan” istilah yang disebutkan terakhir dapat juga dijadikan pedoman istilah “sustainable development” karena kata “berkesinabungan” dan “berkelanjutan “ dalam bahasa Indonesia mempunyai makna yang sama. Hal yang ditegaskan kembali dalam pasal 3 tentang asas pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “pengelolaan Lingkungan Hidup Berazaskan Pelestarian Kemampuan Lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Sedangkan penjelasannya mengataakan bahwa pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang dan peningkatan kemampuan tersebut. Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal. Berdasarkan uraian tersebut diatas, UU ini mengandung pengertian bahwa pembangunan yang berwawasan lingkungan hanyalah satu bagian dari pembangunan yang berkesinambungan (lihat pasal 1 angka 13) atau sebagai penunjang dari pembangunan yang berkesinambungan (lihat pasal 3). Dalam perkembangan selanjutnya UU No. 4 Tahun 1982 dicabut dan digantikan dengan UU No. 23 Tahun 1997 (LN 1997:68) tentang pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU ini tidak lagi diadakan pembedaan antara pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan pembangunan yang berkesinambungan seperti dikemukakan di atas akan tetapi UU ini  
menggunakan istilah baru lagi yatu “Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan Hidup. “ Konsideran UU No. 23 Tahun 1997 antara lain menjelaskan tentang mengapa kita harus melaksanakan ‘Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan Hidup” seperti pada pertimbangan huruf b, bahwa dalam rangka mendaya-gunakan sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UUD 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Penegasan tersebut diatas menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berkaitan erat dengan pendayagunaan SDA sebagai suatu asset mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam pertimbangan berikutnya (huruf c) ditegaskan bawa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam pertimbangan ini pengelolaan lingkungan hidup dianggap sebagai penunjang terhadap pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungabn.  Dalam UU ini diperkenalkan suatu rumusan tentang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup (pasal 1 butir 3). Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.  
Selanjutnya dalam UU ini dibedakan antara “asas keberlanjutan” sebagai asas pengelolaan lingkungan hidup dan “pembangunan berwawasan lingkungan hidup” sebagai suatu sistem pembangunan. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 3 yang menyatakan: “pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengenai “asas berkelanjutan” penjelasan UU (TLN 3699) menyatakan “asas berkelanjutan mengandung makna setiap orang memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan terhadap sesamanya dalam satu generasi, untuk terlaksananya kewajiban dan tanggung jawab tersebut, maka kemampuan lingkungan hidup, harus dilestarikan. Terlestarikannya kemampuan lingkungan hidup menjadi tumpuannya dalam meningkatkan pembangunan. Hal ini kemudian ditegaskan dalam UUD 1945 amandmen ke-4 (2002) yang menambahkan ayat (4) dan (5) terhadap pasal 33 yang sebelumnya tidak pernah mengalami perubahan yang menyebutkan: a) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi ekonomi nasional  b) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan pasal ini diatur dalam undang-undang  Sejalan dengan pembahasan tersebut juga diadakan perubahan terhadap judul Bab XIV Undang-Undang dasar yang melengkapi pasal tersebut dan judul semula “Kesejahteraan Sosial” menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”.  
Dalam konteks  ini tampak ada penonjolan dimensi ekonomi dalam penguasaan sumber daya alam, yang perlu mendapat perhatian adalah aspek keberlanjutan dan berwawasan lingkungan bukan hanya berada dalam dimensi ekonomi belaka tetapi juga dalam dimensi kehidupan menusia termasuk dimensi sosial budaya, kesejahteraan sosial pada dasarnya juga harus menonjolkan aspek keberlanjutan dan berwawasan lingkungan dengan demikian konsep pembangunan berkelanjutan di Indonesia pada umumnya dan sistem hukum lingkungan pada khususnya. Walaupun penjabarannya dalam pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya alam masih belum begitu tampak secara jelas. 

2.     PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
 Sampai saat sekarang pengaturan tentang bagaimana pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sudah dilakukan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia. Selain pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ketentuan pokok juga kita mempunyai seperangkat Undang-Undang yang mengatur tentang hal tersebut Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, Undang-Undang No. 5 tahun 1967 tentang ketentuan pokok Kehutanan, kemudian dicabut dan digantikan dengan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang no. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok Pertambangan yang direncanakan akan diganti dalam waktu yang segera, Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, berikut seperangkat ketentuan pelaksanaannya disamping peraturan Perundang-undangan lingkungan yang telah kita sebutkan diatas. Selain itu ditemukan pada seperangkat ketetapan MPR yang mengatur tentang hal ini seperti TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang pembaharuan Agraria dan Pengelolaan sumber daya alam.  
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah dirubah dalam Tahun 2002 berbunyi selengkapnya : 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi Negara. 3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang mengenai pengelolaan sumber daya alam adalah seperti apa yang disebutkan dalam ayat (3) yaitu melingkupi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”. Ketentuan ini kemudian diperluas dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 dengan menambah unsur ruang angkasa sehingga meliputi “ Bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang dua hal yaitu: 1. Memberikan kekuasaan kepada negara untuk “menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sehingga negara mempunyai “Hak Menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia. 2. Membebaskan serta kewajiban kepada negara untuk mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menunjukkan kepada  
kita bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada di Indonesia. Secara singkat pasal ini memberikan hak kepada negara untuk mengatur dan menggunakan sumber daya alam yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia, juga membebankan suatu kewajiban kepada negara untuk menggunakan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bilamana hal ini merupakan kewajiban negara, maka pada sisi lain adalah merupakan hak bagi rakyat Indonesia untuk mendapat kemakmuran melalui penggunaan sumber daya alam. Pertanyaan yang muncul adalah rakyat Indonesia yang mana yang paling berhak untuk mendapatkan kemakmuran dari sumber daya alam Indonesia? Pada dasarnya seluruh rakyat Indonesia yang berdiam di seluruh wilayah Negara Kesatuan Indonesia pada tingkat atau lapisan manapun mempunyai hak yang sama untuk menikmati kemakmuran tersebut, namun kalau kita membicarakan siapa yang lebih diutamakan tentu saja masyarakat yang berada disekitar sumber daya alam itu berada harus lebih diutamakan dari mereka yang bertempat tinggal jauh dari sumber daya alam yang dimaksud. Hal ini ditegaskan antara lain dalam pasal 3 ayat (1) Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tetang penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya yang berkeadilan serta perimbangan keuangan Pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa keseluruhannya. Dalam pasal ini disebutkan lebih dahulu masyarakat daerah dari bangsa Indonesia secara keseluruhan. Mengisyaratkan kepada kita bahwa masyarakat setempat harus diberikan prioritas haknya untuk menikmati kemakmuran dalam pemanfaatan sumber daya alam ketimbang orang-orang yang jauh bertempat dari sumber daya alam dimaksud. Hak ini telah diberi penekanan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagai reaksi dari apa yang selama ini dikenal  
hegemoni pusat. Orang-orang yang ada di pusat lebih banyak menikmati kemakmuran dari pada masyarakat daerah atau masyarakat setempat. Selain itu kemakmuran dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam bukan hanya sekedar menjadi hak dari generasi masa kini saja. Anak cucu kita sebagai generasi mendatang juga mempunyai hak yang sama untuk menikmati kemakmuran dari pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia. Karena itu kemakmuran yang ingin diwujudkan menurut Undang-Undang Dasar adalah bersifat “transgeneration” dan oleh karenanya hak untuk  mendapat kemakmuran harus berkesinambungan atau berkelanjutan (sustainable). Karena  hal ini adalah sejalan dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan . Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 pengaturan tentang pengelolaan sumber daya alam dimaksud diatur dalam Bab IV tentang wewenang pengelolaan lingkungan hidup. Secara umum dalam pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya  alam baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan. Pasal 8 Undang-Undang ini menentukan: 1. Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. 2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah: a) Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. b) Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika.  
c) Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika. d) Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial. e) Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Kemudian dalam pasal 9 ayat (3) pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya buatan, konsensus sumber daya alam hayati dan eksistensinya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. Pengaturan tentang pengelolaan sumber daya alam yang dikaitkan dengan pembangunan yang berkelanjutan tampak dengan jelas dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pasal 3 dari Undang-Undang ini misalnya menentukan: “Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan: a) Menjamin keberadaan hutan dengan luasnya yang cukup dan sebaran yang proporsional. b) Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi komunikasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari. c) Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai. d) Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal, dan e) Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.  
Karena itu Undang-Undang ini menganut prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan atau “
sustainable forest management
” . Selanjutnya dapat disebutkan ada dua ketetapan MPR yang membicarakan pengelolaan sumber daya alam yang di bukukan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan, pertama adalah Tap MPR No. IV/MPR/1999 tetang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004, walau arah kebijakan-kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup disebut: 1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi. 2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.  3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan Undang-Undang. 4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaanya diatur dengan Undang-Undang. 5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Lima prinsip ini kemudian dijabarkan lebih jauh dalam UU No. 25 Tahun 2000 (LN 2000: 206) tentang program pembangunan nasional (Propenas).  
Dalam gambaran umum mengenai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup ditegaskan bahwa peran pemerintah dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus dioptimalkan karena sumber daya alam sangat penting peranannya terutama dalam rangka meningkatkan pendapatan negara melalui mekanisme pajak, restribusi dan bagi hasil yang jelas dan adil serta perlindungan dari bencana ekologis. Sejalan dengan otonomi daerah pendayagunaan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dimaksud untuk meningkatkan peranan masyarakat lokal dan tetap terjaganya fungsi lingkungan. Ditegaskan lebih jauh dalam UU ini, dengan memperhatikan permasalahan dengan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, kebijakan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan pada upaya: 1. Mengelola sumber daya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya. 2. Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan . 3. Mendelegasikan kewenangan dan tanggungjawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap. 4. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global. 5. Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. 6. Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu, dan  
7. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global. Bilamana kita teliti penggarisan tentang rencana pembangunan sebagaimana disebutkan dalam Tap MPR No. IV/MPR/1999 dan UU No. 25 Tahun 2000 khususnya yang berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup – menggambarkan telah dimasukkannya perkembangan lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan nasional, sehingga cukup beralasan bahwa di Indonesia, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup telah dilaksanakan walaupun mungkin baru sebatas dalam aturan hukum. Ketetapan kedua yang perlu mendapat perhatian adalah Tap MPR/IX/2001 tentang pembaharuan Agraria dan pengelolaan Sumber daya alam pasal 3 ketetapan ini menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di daratan, lautan dan angkasa dilakukan secara optimal, adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kemudian dalam pasal 4 ditentukan bahwa pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip: a) Memelihara dan mempertahankan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. b) Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. c) Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum. d) Mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia e) Mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat. f) Mewujudkan keadilan termasuk kesetaraan gender dalam penguasaan, peruntukan, penggunaan, pemanfatan dan pemeliharaan sumber daya agraria/sumber daya alam.  
g) Memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan h) Melaksanakan fungsional, kelestarian, dan fungsi ekologi sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. i) Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antar pembangunan antar daerah dalam pelaksanaan pembangunan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. j) Mengakui, menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam. k) Mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota dan desa atau yang setingkat) masyarakat dan individu. l) Melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan, ditingkat nasional, daerah propinsi, kabupaten/kota dan desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alasan dan pengelolaan sumber daya agraris/sumber daya alam.  Prinsip-prinsip ini memberikan landasan formal pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selanjutnya dalam pasal 5 ayat (2) ketetapan ini menentukan bahwa arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam adalah: a) Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sosialisasi kebijakan antar sektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pasal 4 ketetapan ini. b) Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi pembangunan   
c) Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional. d) Memeperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut. e) Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai mana dimaksud pasal 14 ketetapan ini. f) Mengupayakan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. g) Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan potensi, kontribusi, kepentingan masyarakat dan kondisi daerah maupun nasional. 

3.     KARAKTERISTIK SUMBER DAYA ALAM
Pandangan ekologi manusia melihat bahwa hubungan sistem ekologis (ekosistem) saling mempengaruhi dengan sistem sosial. Adanya aliran massa, energi, dan informasi yang menghubungkan ekosistem dan sistem sosial, menyebabkan kualitas ekosistem dapat dipengaruhi oleh sistem sosial atau sistem sosial pun dipengaruhi oleh kondisi ekologis. Perubahan yang terjadi dalam salah satu sistem dapat mempengaruhi keberlangsungan sistem lainnya. Perubahan tatanan sosial lebih dinamis daripada ekosistem. Perubahan yang disebabkan oleh intervensi manusia sering berjalan tanpa menghiraukan ambang batas ekosistem dimana perubahan terjadi, sehingga perubahan ekosistem sering melampaui kemampuan ekosistem untuk dapat merehabilitasi dirinya secara alami.  Perubahan ekosistem (lingkungan) selalu bersifat dinamis yang dapat berdampak positif atau negatif sebagai konsekuensi interaksi sistem sosial dan ekosistem. Perubahan yang berdampak negatif mengarah kepada terjadinya krisis ekologi.  Krisis ekologi dapat terjadi apabila sistem ekologis dalam lingkungan tersebut tidak mampu mendukung berjalannya sistem kehidupan secara optimal dan berkelanjutan.  Indikator ketidakberlanjutan ini dapat dicermati dari terganggunya pola lingkungan merupakan suatu ruang yang mengandung makhluk hidup (biotis) dan benda mati (abiotis), serta tatanan (sistem) interaksinya secara menyeluruh (holistik).

4.     KOMPONEN PEMBENTUK PERMASALAHAN LINGKUNGAN DAN KETERKAITAN DENGAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Ditinjau dari substansinya dalam satu kesatuan ekosistem bentanglahan
(lokalitas) terdapat tiga komponen pembentuk permasalahan lingkungan yang
saling interaksi dan saling negasi. Sebagai input ekosistem bentanglahan yang
mengandung: (1) sumberdaya alam (SDA) yang menempati (2) kawasan budidaya
dan non-budidaya, akibat exploitasi lingkungan hidup tergantung pada (3) kualitas
manusia (SDM) menyebabkan penurunan (degradasi) kualitas lingkungan.
Terjadinya penurunan/degradasi kualitas lingkungan adalah akibat exploitasi
lingkungan hidup yang menyimpang (malpraktek) melegalkan upaya pemanfaatan
lahan yang sebenarnya merupakan kawasan yang harus dilindungi atau pun ruang
terbuka hijau. Meluasnya lahan kritis, miskin dan terlantar, lahan miring dan
tebing sungai longsor, banjir yang melanda di permukiman dan perumahan,
kekeringan di bagian hulu, pencemaran dan kontaminasi air tanah, merosotnya
kesehatan dan sanitasi lingkungan. Dampak dari malpraktek tersebut meluas
menimpa kembali kehidupan manusia dan akhirnya dapat menurunkan kualitas
sumberdaya manusia (Gambar 2).

Lahan Kritis/Terlantar,
Longsor lahan, Banjir
Kekeringan, Tercemar
(Dampak Malpraktek)

Kawasan                                                                                 Sumberdaya Alam,
Budidaya,                                                                                Sumberdaya Manusia
Non-Budidaya                                                            
(Carrying Capacity)                                                                (Resources Potential)

Gambar 2. Komponen pembentuk permasalahan
Lingkungan

Ketiga komponen pembentuk lingkungan pada Gambar 2 tidak terpisah,
namun membentuk satu kesatuan lokalitas dalam suatu ekosistem bentanglahan,
sumberdaya alam potensial dan kawasan budidaya dan non-budidaya merupakan
input alam (given), sumberdaya manusia potensial tergantung pada tingkat
penguasaan tekno-budaya (cultural ecology), dampak exploitasi lingkungan akibat
penyalahgunaan praktek pemanfaatan lahan (malpraktek).
Manusia sesuai kodratnya diberikan kelebihan ilmu pengetahuan yang secara
alami (instinctive) dapat muncul dengan sendirinya tergantung kepada kepekaan
dalam menanggapi atau pun membaca fenomena alam dan kemudian
menerjemahkan ke dalam dunia nyata (real world) sebagai tindakan nyata
manusia. Manusia selalu diuji kepekaannya dalam menanggapi tanda-tanda alam,
untuk itu manusia selalu meningkatkan kemampuan budaya, mulai dari budaya
yang hanya sekedar untuk mempertahankan hidup (survival) hingga budaya untuk
membuat rekayasa menciptakan lingkungan hidup yang nyaman, sejahtera, dan
berkelanjutan (sustainable).
Manusia dalam setiap memanfaatkan sumberdaya alam (SDA) pada dasarnya
dengan kemampuan teknologi yang dikuasainya dalam implementasinya lebih
mementingkan aspek ekonomi (mencari keuntungan sebesar-besarnya) daripada
kepentingan ekologi (prinsip kelestarian). Kegiatan ekonomi menjadi tumpuhan
dalam setiap manajemen sumberdaya alam agar sesuai dengan investasi yang
ditanamkan dan waktu serta ruang yang disediakan terbatas (Gambar 3).
Gambar 3. Keterkaitan antar Sub-Komponen Lingkungan
dan Teknologi Pengelolaan SDA bertumpu
kepada Kegiatan Ekonomi.
Pada Gambar 3 terlihat manusia (SDM) memilih Sumberdaya alam (SDA)
dengan bantuan teknologi penginderaan Jauh (PJ) dan melalui pengolahan sistem
informasi geografis (SIG/GIS) dalam setiap pengelolaan SDA dan Lingkungan
Hidup (LH) untuk kegiatan ekonomi. Keterkaitan antar sub-komponen tersebut
dapat saling interaksi yang menguntungkan dan dapat pula saling negasi yang
merugikan. Konsep dasar yang digambarkan pada Gambar 3 ini memberikan
arahan kepada pengembang (developer) agar dalam setiap implementasinya secara
integrasi memperhatikan sub-komponen lingkungan dan mempertimbangkannya.

5.      PERMASALAHAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.000 pulau, Indonesia membentangkan antara dua kawasan biogeografis , kawasan Indomelayu dan Australia dan mendukung berbagai jenis kehidupan flora dan fauna dalam hutan basah yang asli dan kawasan pesisir dan laut yang kaya. Sekitar 3.305 spesies hewan amfibi, burung, mamalia dan reptil dan sedikitnya 29.375 spesies tanaman berpembuluh tersebar di pulau-pulau ini, yang diperkirakan mencapai 40 persen dari biodiversitas di kawasan APEC. Namun, lingkungan alam yang indah dan sumber daya yang kaya harus terus menghadapi tantangan dari fenomena alam karena Indonesia terletak pada ring Api Pasifik seismik yang tinggi yang mengalami 90 persen gempa bumi dunia.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoB1JIvDvddeflSgAvS5H2spaUwIC2GP2MQRZ-vcarcXcWYaot5iOwJ7uAZm1ZEyxXEtG0YV0dqNbN-c7iLK1r3KyMo4c5lvXWsoj0OuSK-LZgviQl0kTgKSKfcd2Pr6hggMveMYIr3CRK/s400/Paysages06.jpg

Sungguh ironis memang Indonesia yang terkenal dengan Sumber Daya Alam berupa minyak bumi dan tergabung dalam negara penghasil minyak dunia yang tergabung dalam organisasi negara pengekspor minyak (OPEC) Pada tahun delapan puluhan. Saat ini menjadi Negara pengimpor minyak untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri yang sangat pesat kenaikannya . Terlebih mulai akhir tahun 2004, harga minyak dunia mengalami peningkatan hingga lebih dari 70 persen. Berawal dari 28 dolar per barel meningkat tajam hingga menembus 50 dolar per barelnya. Pertamina sebagai BUMN yang menangani produksi minyak dan gas serta distribusinya pun harus berhutang kepada bank dengan mengajukan LC (Letter of Credit) untuk membayari pembelian minyak dari luar negeri. Akibatnya subsidi negara menjadi bertambah hingga 76 triliun dan APBN mengalami defisit 5 persen. Tiap harinya Pertamina membutuhkan minimal 50 juta dolar untuk mengimpor minyak kebutuhan dalam negeri. Dan perlu diketahui bahwa yang menikmati subsidi ini sebagian besar adalah orang yang memiliki kendaraan bermotor dan wiraswasta yang nota bene mereka adalah orang berpunya.
Pada umumnya negara berkembang seperti Indonesia menghadapi masalah dan tantangan dalam mengelola sumberdaya alamnya secara berkelanjutan. Diantara masalah-masalah tersebut adalah tekanan terhadap lingkungan alami. Permasalahan penyebab tekanan terhadap lingkungan tersebut yang diantaranya adalah kelangkaan beberapa jenis bahan bakar terutama premium dan minyak tanah. Kelakuan oknum yang tidak bertanggung jawab turut memperparah keadaan. Hal ini dipicu dari lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sistem distribusi barang yang menjadi hajat hidup orang banyak ini.Perlu peran aktif pemerintah untuk terus memperkuat komitmen memperketat pengawasan terhadap sistem distribusi barang yang menjadi hajat hidup orang banyak ini.

Beberapa langkah dan kebijakan pemerintah yang dirasa kurang memperhatikan kepentingan dalam negeri diantaranya penjualan gas alam yang dihasilkan di Arun, Aceh ke negeri ginseng, Korea. Padahal di saat yang sama, PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) sangat membutuhkan pasokan gas alam untuk produksi pupuknya. Akhirnya kegiatan operasional perusahaan itu harus dihentikan selama 3 tahun dan kerugian yang ditimubulkan tidak kurang dari 300 juta dolar AS. Belum lagi nasib karyawan yang terapaksa dirumahkan.

Kasus yang sangat mencoreng muka negeri ini tentunya adalah tindakan beberapa penduduknya sendiri yang sengaja menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) ke luar negeri, khususnya ke negeri tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Alasannya di kedua negara tersebut harga jualnya lebih tinggi dan tidak terkena PPN. Bukankah ini adalah keadaan yang sangat ironis. Di satu sisi banyak orang di dalam negeri yang membutuhkan BBM, tapi di sisi lainnya beberapa orang mencoba mengeruk keuntungan yang tidak sah (ilegal) dengan memanfaatkan kelemahan birokrasi dan bea cukai yang pada akhirnya membawa kerugian bagi semua pihak.

Pencemaran yang disebabkan oleh industri, pertanian dan sedimentasi. Pencemaran tersebut telah mengakibatkan kerusakan habitat bagi mahkluk hidup yang menghuni wilayah tersebut. Dewasa ini penurunan yang drastic terjadi terhadap kualitas lingkungan akibat kerusakan habitat mahkluk hidup oleh aktivitas manusia. Penurunan kualitas lingkungan tersebut ternyata sangat sulit dihindari karena kebutuhan lahan yang terus meningkat untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia. Diperkirakan bahwa 900 ribu hektar sampai 1,3 juta hektar hutan dibuka setiap tahunnya untuk berbagai macam keperluan, sehingga hanya sekitar 61 % habitat alami yang masih tersisa. Di Jawa dan bali hilangnya habitat mungkin mencapai 91 % sedangkan di Irian Jaya diperkirakan hanya sekitar 7 %. Kerusakan hutan yang terus berlangsung mengancam keberadaan ekosistem hutan yang berarti mengancam kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Berbagai bencana alam mulai sering muncul seperti banjir, kekeringan dan longsor sebagai akibat aktivitas manusia dalam mengeksploitasi alam tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan seperti banjir dan tanah longsor.

Langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah ini dapat dilakukan dengan mengganti jalur distribusi BBM atau mengubah moda transportasi yang digunakan selama ini.Misalnya saja mengubah mode transportasi yang sebelumnya memakai bahan bakar minyak diganti menggunakan tenaga listrik, bias juga menggunakan hydrogen atau biogas.Langkah yang dapat diambil untuk mempermudah pengawasan dan meningkatkan efisiensi dapat dibangun jalur kereta api untuk distribusi atau langsung dengan menanam pipa di dalam tanah dan dasar laut. Jadi, praktek penyelewengan dan penimbunan BBM dapat dicegah seminimal mungkin. Menerapkan harga khusus bagi angkutan umum dan masyarakat kecil. Sedangkan untuk kendaraan pribadi diberlakukan sesai dengan harga pasar. Hal ini dilakukan atas dasar pemerataan dan upaya memberikan kesadaran untuk menghemat BBM sehingga masyarakat lebih suka untuk menumpang kendaraan umum daripada mengendarai kendaraan pribadi.Selain itu pembatasan jumlah kendaraan bermotor yang boleh dimiliki tiap individu.

Untuk masalah pencemaran solusi yang dapat di ambil antara lain pembenahan kembali tempat penampungan limbah hasil industry,pertanian, dan sedimentasi yang lebih memenuhi standar .
Penggiatan dan pembenahan manajemen di segala bidang terutama di Badan Usaha Milik Negara yang terkait langsung atau tidak langsung dengan kegiatan eksplorasi minyak dan pengelolaannya dapat meningkatkan efisiensi yang akhirnya pendapatan pun juga ikut bertambah. Adanya kontrol yang ketat dan standardisasi yang baku, diharapkan kemungkinan dan peluang terjadinya perilaku KKN dapat dicegah dan diberantas.

6.     KETERBATASAN MANUSIA DALAM MENANGANI PERMASALAHAN SDA YANG ADA
Dalam permasalahan SDA yang ada di Indonesia, kita sebaiknya dapat ikut andil dalam menanganinya, tapi apalah daya karena kita sebagai manusia biasa apakah dapat menangani masalah SDA yang tidak dapat di perbaharui lagi. Pemakaian secara terus – menerus kepada SDA yang tidak dapat diperbarui ini akan membuat SDA yang telah kita pakai secara otomatis akan berkurang dan kemungkinan akan dapat habis. Untuk itu kita sebagai pengguna SDA tersebut harus dapat melakukan penghematan SDA secara signifikan, gunakanlah SDA tersebut seperlunya saja, tidak perlu berlebihan dalam penggunaannya. Kita tidak bisa mengadakan kembali SDA yang telah kita pakai tersebut, untuk itu pemakaiannya harus kita benar – benar hemat. Kita jangan jadi manusia yang bisanya merusak atau memusnahkan SDA tersebut dalam arti Manusia yang tidak bertanggung jawab.
Pedulilah terhadap segala sesuatu yang ada di sekitar kita karena itu adalah sebuah titipan dari ALLAH S.W.T yang harus kita jaga dengan sebaik – baiknya. Kita baru akan menyesal nanti jika segala sesatu yang berharga tersebut akan hilang nantinya. 

DAFTAR PUSTAKA

SKYRIDER27ZONE
http://skyrider27.blogspot.com/2009/11/masalah-sumber-daya-di-indonesia.html

DR. H. ABDURRAHMAN, SH. MH
http://www.docstoc.com/docs/22048178/PEMBANGUNAN-BERKELANJUTAN-DALAM-PENGELOLAAN-SUMBER-DAYA-ALAM-INDONESIA

Ir. HIKMAT RAMDAN, M.Si
http://www.docstoc.com/docs/5628102/MANUSIA-DAN-KRISIS-EKOLOGI-SAAT-INI

TOTOK GUNAWAN
http://www.gwan.or.id/MAKALAH/TOTOK_GUNAWAN.pdf


1 komentar: